Terduga pelaku pun akan diminta keterangan lebih lanjut, dan kasus ini sekarang ditangani oleh pihak Kepolisian, dengan pelaku dapat terjerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.***
Terduga pelaku pun akan diminta keterangan lebih lanjut, dan kasus ini sekarang ditangani oleh pihak Kepolisian, dengan pelaku dapat terjerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.***
Editor: Nicolaus Ade Prasetyo
Sumber: Instagram @polsek_cikarangutara