Curiga Mau Kawin Lagi, Istri di Cikarang Potong Alat Kelamin Suami

- 11 September 2022, 08:05 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /ROverhate/ Pixabay

Terduga pelaku pun akan diminta keterangan lebih lanjut, dan kasus ini sekarang ditangani oleh pihak Kepolisian, dengan pelaku dapat terjerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.***

Halaman:

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Instagram @polsek_cikarangutara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x