PR BEKASI – Polri menegaskan bahwa sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang diberikan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J adalah merupakan langkah dan tindakan tegas.
Tindakan tersebut adalah sebagai bentuk komitmen dari Polri yang telah digaungkan sejak awal dalam menangani kasus tersebut.
Keseriusan yang dilakukan oleh pihak Polri dalam melakukan penindakan secara tegas dan mengusut secara tuntas dalam perkara kasus penembakan Brigadir J.
Keseriusan tersebut dapat terwujud dari telah ditolaknya banding berupa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat yang diajukan oleh Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kolaborasi dengan Crush dalam Single Rush Our, J-Hope BTS Banjir Pujian dari ARMY
Dengan kata lain, dalam putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sejak awal Polri sudah berkomitmen untuk mengusut secara tuntas kasus tersebut.
"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," kata Irjen Dedi Prasetyo pada Kamis, 22 September 2022, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman PMJ NEWS.