Ditelantarkan Pengembang Nakal, Pemkab Bekasi Bentuk Tim Penyelamat Fasum-Fasos Terlantar

- 15 Agustus 2020, 12:01 WIB
Ilustrasi Fasum dan Fasos.
Ilustrasi Fasum dan Fasos. /Pixabay

Berdasarkan catatan Disperkimtan Kabupaten Bekasi, dari total 355 perumahan yang ada, baru 35 perumahan yang sudah menyerahkan kewajiban fasos-fasum atau hanya 10 persennya saja.

Mereka mengaku kewalahan menertibkan para pengembang perumahan yang tidak memenuhi kewajibannya itu karena selain jumlahnya yang relatif banyak juga beberapa pengembang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.

Ia menyebut dari ratusan pengembang di wilayahnya itu 60 lebih di antaranya kini tidak diketahui keberadaannya setelah mereka tidak lagi mengelola perumahan tersebut.

"Jadi mereka sudah menelantarkan perumahan yang sebelumnya mereka bangun. Mungkin karena sudah puluhan tahun jadi sudah ditinggalkan. Keberadaannya kini sulit diketahui," ucapnya.

Baca Juga: Tidak Tersentuh Anggaran Covid-19, DPR: Padahal Sektor Pendidikan Harusnya Dapat Perhatian Khusus

UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum.

Kewajiban itu pun melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos-fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut.

Fasos yang dimaksud meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, dan fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum lainnya sedangkan yang disebut fasum di antaranya klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas umum lainnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x