Ditelantarkan Pengembang Nakal, Pemkab Bekasi Bentuk Tim Penyelamat Fasum-Fasos Terlantar

- 15 Agustus 2020, 12:01 WIB
Ilustrasi Fasum dan Fasos.
Ilustrasi Fasum dan Fasos. /Pixabay

PR BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai membentuk tim gabungan untuk menyelamatkan aset daerahnya berupa fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) yang terlantar.

Menurut Kepala Bidang Perumahan Rakyat pada Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Budi Setiawan mengatakan, aset tersebut berupa lahan fasos-fasum yang tidak diserahkan pengembang perumahan.

"Kita ingin selamatkan aset fasos-fasum yang belum diserahkan oknum pengembang nakal, sesuai amanah dan tindak lanjut atas kunjungan Tim Kopsurgah KPK ke kami selaku penanggungjawab serta pengguna aset itu," kata Budi di Cikarang, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Sabtu, 15 Agustus 2020.

Baca Juga: Pemerintah Beri Pinjaman Tanpa Bunga untuk Ibu Rumah Tangga hingga Rp12 Triliun

Budi menuturkan, tim gabungan ini terdiri atas jajaran Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Dinas PUPR, ATR/BPN, Bagian Kerja Sama, Hukum, dan Bagian Aset, pihak kecamatan, dan Satpol PP Kabupaten Bekasi selaku penegak peraturan daerah.

"Tim saling bersinergi sesuai kewenangan masing-masing, mulai dari pendataan perumahan, alas hak, konsideran hukum, kajian kerja sama, pencatatan aset hingga penegakan aturan daerahnya," kata dia.

Menurut dia, serah terima lahan fasos-fasum seharusnya sudah dilakukan sejak awal sebelum Izin Mendirikan Bangunan (IMB) induk diterbitkan namun mayoritas pengembang perumahan di wilayahnya enggan melakukannya.

"Serah terima seharusnya dari awal, minimal serah terima administrasi bukan fisik, itu sebelum IMB induk keluar. Jadi site plan dan master plan sudah diserahkan ke kami," katanya.

Baca Juga: Dipuji Kenakan Pakaian Adat Sabu NTT, Warganet: Jika Jokowi Tidak Memakainya, Kita Tidak Akan Tahu

Berdasarkan catatan Disperkimtan Kabupaten Bekasi, dari total 355 perumahan yang ada, baru 35 perumahan yang sudah menyerahkan kewajiban fasos-fasum atau hanya 10 persennya saja.

Mereka mengaku kewalahan menertibkan para pengembang perumahan yang tidak memenuhi kewajibannya itu karena selain jumlahnya yang relatif banyak juga beberapa pengembang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya.

Ia menyebut dari ratusan pengembang di wilayahnya itu 60 lebih di antaranya kini tidak diketahui keberadaannya setelah mereka tidak lagi mengelola perumahan tersebut.

"Jadi mereka sudah menelantarkan perumahan yang sebelumnya mereka bangun. Mungkin karena sudah puluhan tahun jadi sudah ditinggalkan. Keberadaannya kini sulit diketahui," ucapnya.

Baca Juga: Tidak Tersentuh Anggaran Covid-19, DPR: Padahal Sektor Pendidikan Harusnya Dapat Perhatian Khusus

UU Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyebutkan setiap pengembang wajib mengalokasikan lahan yang bakal dibangun untuk dijadikan fasos maupun fasum.

Kewajiban itu pun melekat sebagai syarat terbitnya perizinan. Fasos-fasum wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dikelola lebih lanjut.

Fasos yang dimaksud meliputi jalan, angkutan umum, saluran air, jembatan, dan fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat umum lainnya sedangkan yang disebut fasum di antaranya klinik, pasar, tempat ibadah, sekolah, ruang serbaguna atau juga fasilitas umum lainnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x