Sah! DPMD Tetapkan Tanggal Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi

- 20 Agustus 2020, 16:04 WIB
ILUSTRASI pilkada. *
ILUSTRASI pilkada. * /Foto Isitimewa PR

Ida menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan Kodim sesuai hasil konsultasi bersama Bupati.

“Meski Kabupaten Bekasi tidak melaksanakan Pilkada serentak, namun Pilkades serentak merupakan tanggung jawab bersama baik daerah maupun pusat,” katanya.

Baca Juga: Lakukan Pemalsuan SKL saat Jadi Rektor, Pelawak Nurul Qomar Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Ida juga mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi terkait protokol kesehatan dalam dalam Pilkades serentak di tengah pandemi COVID-19.

“Kemungkinan akan dilaksanakan di satu dusun atau tingkat RW untuk meminimalisir penularan wabah COVID-19, tentunya akan ada tambahan anggaran yang nanti kita sampaikan di anggaran belanja tahunan,” ujarnya.

Sebelumnya sebanyak enam belas desa di Kabupaten Bekasi akan melaksanakan Pilkades serentak pada 19 April 2020, menyusul telah habisnya masa jabatan para kepala desa tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Passengers, Kisah Bertahan Hidup di Ruang Angkasa Akan Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Akan tetapi dikarenakan terjadinya pandemi COVID-19 maka pelaksanaan Pilkades serentak terpaksa ditunda hingga batas waktu yang tidak ditentukan.***

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Kabupaten Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x