PATRIOT BEKASI - Kembali diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil di wilayah Kabupaten Bekasi pemberian pelayanan Mobil Keliling.
Pelayanan Mobil Keliling ini untuk melayani administrasi kependudukan yakni diantaranya:
1. Pembuatan Akta Kelahiran
2. Pembuatan Akta Kematian
3. Pembuatan Identitas Kependudukan Digital
Baca Juga: Aniaya sang Bayi hingga Tewas, Ibu Usia 50an Ditahan Polisi
Masyarakat Kabupaten Bekasi yang akan mengurus administrasi kependudukan tidak perlu ke kantor Disdukcapil.
Sehingga masyarakat lebih udah melakukan pengurusan.
Adapun waktunya yakni pada Senin, 3 Juli 2023 di tiga lokasi di wilayah Kabupaten Bekasi sebagaimana dilansir Patriot Bekasi dari Disdukcapil Kabupaten Bekasi yaitu :
Baca Juga: Statistik Boca Juniors vs Sarmiento di Pekan 22 Liga Argentina, Line Up dan Head to Head
1. Kantor Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran
2. Kantor Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia
3. Kantor Desa Sukakarya, Kecamatan Sukakarya
Terkait dengan persyaratan pengurusan untuk setial layanan yang tertera di atas, dapat diketahui lebih detail dengan mengakses tautan s.id/disdukcapilkabbekasi3216.
Nah, itu tadi informasi berkenaan dengan pelayanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi yang akan dilaksanakan pada 3 Juli 2023, semoga bermanfaat.***