Baca Juga: Polisi Amankan 17 Pelaku Tawuran di Bekasi yang Menyebabkan satu Orang Tewas
Mereka berboncengan sekitar dua sampai tiga orang, kemudian menghentikan korban sembari mengancamnya memakai senjata tajam seperti golok.
Setelah korban berhenti, mereka kemudian merampas motor korban dan melarikan diri. Salah satu dari aksi komplotan begal ini sempat melukai korban, sementara lainnya hanya mengancam dengan sajam dan merampas motor.
Polisi pun mengamankan barang bukti berupa enam sepeda motor berbagai tipe dengan jenama Honda, seperti BeAT, Scoopy hingga Vario.
Kemudian tiga lembar STNK asli juga diamankan, enam kunci kontak motor, satu senjata tajam jenis golok dengan gagang kayu warna hitam.
"Pasal yang disangkakan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana maksimal hukuman penjara 12 tahun," ujarnya.***