Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia menerapkan larangan bagi pemotor dilarang memasuki tol, hanya kendaraan roda empat atau lebih yang bisa melewatinya.
Peraturan tersebut didasarkan pada Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Bukan tanpa alasan, pelarangan ini lantaran rentan terjadi kecelakaan di tol.
Selain itu, tol dirancang untuk bisa dilewati oleh kendaraan dengan kecepatan tinggi sehingga rentan mempengaruhi keseimbangan.
Sebab itu, perhatikan dan patuhi peraturan berkendara dengan baik agar selalu aman dan tertib di jalan.***