Diwarnai Aksi Kejar-kejaran, Polisi Berhasil Ringkus 4 Pelaku Begal Motor di Flyover Kranji

- 6 September 2020, 19:54 WIB
Ilustrasi begal:
Ilustrasi begal: /Foto Istimewa PR

PR BEKASI – Polsek Bekasi berhasil meringkus empat pelaku pembegalan sepeda motor yang terjadi pada Minggu, 6 September 2020 sekitar jam 4.30 WIB.

Saat itu, keempat pelaku melakukan aksinya di depan PT Hampel, Kampung Rawa Bambu Bulat RT 2 RW 9, Meda Satria, Kota Bekasi.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Armayni, keempat pelaku yang berhasil diamankan berinisial A (16) HL (20), SF (17), dan EAY (19).

Baca Juga: Tak Sadarkan Diri Saat Zoom Meeting, Seorang Profesor di Argentina Ditemukan Meninggal di Rumahnya

Kompol Armayni mengatakan para pelaku ditangkap Satreskrim ketika melakukan patroli cipta kondisi.

"Saat itu, tim tengah berpatroli dan mendengar teriakan korban di flyover Kranji. Polisi mengejar pelaku yang diketahui mengendarai sepada motor N-Max warna merah ke arah Kalibaru," kata Kompol Armayni, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Polisi melakukan pengejaran sampai menemukan tempat mereka melarikan diri dan bersembunyi.

Baca Juga: Duduk Santai di Tribun Stadion, Cristiano Ronaldo Ditegur Petugas, Diduga karena Tak Pakai Masker

"Anggota pun dapat menemukan sepeda motor dan menangkap HL (20) di sebuah rumah kosong RT 1 RW 4, Kalibaru. Polisi kemudian menggali keterangan dari pelaku," ucap Kompol Armayni.

Berdasarkan keterangan pelaku HL, kata Armayni, diketahui komplotan beroperasi enam orang. Selanjutnya, polisi mengejar para pelaku lainnya.

Pelaku EAY diamankan di rumah kontrakan temannya di Poncol Kranji, bersama dengan motor yang digunakan pelaku.

Baca Juga: Tangkal Berita Hoaks, Facebook Messenger Luncurkan Fitur Ini

Kemudian, polisi juga mengamankan pelaku A dan SF di rumahnya masing-masing.

Sedangkan L dan D masih dalam pengejaran. Selain menangkap pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti satu unit motor dan satu unit ponsel Samsung milik korban.

"Pelaku L dan D yang merupakan DPO masih dalam pengejaran, sedangkan keempat pelaku kini tengah diperiksa lebih lanjut oleh Polsek Bekasi Kota," katanya.

Baca Juga: Sinopsis Kung Fu Hustle, Aksi Kocak Stephen Chow Tayang Malam Ini di Bioskop Trans Tv

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah