Baca Juga: Gunung Cengkik Kutamaneuh Karawang Kebakaran, Tim Pemadam Diterjunkan hingga Malam
Usai dilakukan pemeriksaan kedua korban mengaku berprofesi sebagai kuli bangunan.
Hal tersebut dilakukan pelaku dengan motif lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Sepeda motor curian hendak dijual di Cikarang. Pengakuan mereka nekat mencuri untuk tambahan pendapatan," ujar Kapolsek dikutip Patriot Bekasi dari PMJ News Minggu, 15 Oktober 2023.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Medan Satria dan akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang Pencurian.
Adapun ancaman hukumannya yakni penjara paling lama tujuh tahun.***