PATRIOT BEKASI - Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Barat, Cikarang Timur, Cikarang Pusat dan Cikarang Selatan masuk ke Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bekasi mana? Itulah pertanyaan yang sering diajukan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi sudah menetapkan alokasi Dapil tiap kecamatan untuk Pemilu 2024.
Alokasi Dapil sempat dirubah yang sebelumnya berjumlah 6 dengan kursi 50 anggota legislatif (DPRD) menjadi 7 dapil dengan 55 kursi.
Hal ini sudah ditetapkan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Anggota DPRD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga: Pelaku Curanmor di Bekasi Diburu Polisi, Dua Korban Lapor Bersamaan
Sementara itu dalam alokasi Dapil terbaru, Kecamatan Cikarang Utara (Cikut) masuk ke dalam Dapil 7 bersama dengan Cikarang Timur (Ciktim) dan Cikarang Selatan (Ciksel).
Wilayah Cikarang Barat (Cikbar) masuk ke Dapil 2 bersama dengan Cibitung.
Sedangkan Cikarang Pusat (Cikpus) berada di Dapil 1 bersama 4 Kecamatan lainnya yang terdiri dari Setu, Serang Baru, Cibarusah, dan Bojomangu.***