Saat itu kedua pelaku terpojok lantaran sajam milik mereka berhasil direbut oleh korban.
"Salah satu temannya sempat ingin membantu, tapi sajam kembali direbut. Akhirnya teman-temannya melarikan diri membawa motor korban," ujar Ririn dkutip Patriot Bekasi dari PMJ News.
Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancamannya hukuman penjara paling lama sembilan tahun.***