Kini tersangka sudah ditahan dan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP.
Adapun dengan ancamannya berupa hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Diberitakan sebelumnya, pada Sabtu pagi warga Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi digegerkan dengan penemuan pria di depan rumahnya tergeletak bersimbah darah.
Korban yang saat itu diketahui warga sudah meninggal dunia, sementara terduga pelaku langsung melarikan diri.***