Tekankan Pentingnya Netralitas ASN, Aparat Desa hingga TNI-Polri, Panwascam Sukatani Sampaikan Hal Ini

- 15 Desember 2023, 13:12 WIB
Panwascam Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menekankan pentingnya netralitas ASN, aparat Desa, TNI Polri, dan lainnya dalam Pemilu 2024.
Panwascam Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menekankan pentingnya netralitas ASN, aparat Desa, TNI Polri, dan lainnya dalam Pemilu 2024. /Dok. Panwascam Kecamatan Sukatani/

"Kepala Desa berperan penting sebagai ujung tombak terselenggaranya pemilu yang aman dan demokratis. Semoga Pemilu 2024 besok berjalan sukses tanpa ekses,” katanya.

Di sisi lain, dikatakan M Rasis Najwan, M.Pd. selaku Divisi pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat, bahwa untuk pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan tingkatan.

"Dan kita melakukan pengawasan di dalam wilayah teritorial kecamatan sukatani. mulai tanggal 28 November 2023 kemarin sampai nanti tanggal 10 Februari 2024," katanya.

Dia menyatakan ada beberapa larangan dalam kampanye untuk dilakukan oleh pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu di antaranya:

a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;

d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

e. Mengganggu ketertiban umum;

f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah