Tekankan Pentingnya Netralitas ASN, Aparat Desa hingga TNI-Polri, Panwascam Sukatani Sampaikan Hal Ini

- 15 Desember 2023, 13:12 WIB
Panwascam Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menekankan pentingnya netralitas ASN, aparat Desa, TNI Polri, dan lainnya dalam Pemilu 2024.
Panwascam Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, menekankan pentingnya netralitas ASN, aparat Desa, TNI Polri, dan lainnya dalam Pemilu 2024. /Dok. Panwascam Kecamatan Sukatani/

g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;

h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;

Kemudian larangan terakhir ialah memberi janji atau uang atau materi lainnya pada peserta kampanye Pemilu.

Lebih lanjut, dari pihak Divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa yaitu Ickbal Hofifi Bairuroh, M.H. mengatakan bahwa pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye juga dilarang mengikut sertakan Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala desa, Perangkat desa, dan Anggota badan permusyawaratan desa.

"Namun kita sebagai panwaslu kecamatan Sukatani akan lebih mengoptimalkan pengawasan kampanye pada “Pencegahannya” kita saling mengingatkan melalui pengawasan partisipatif oleh masyarakat agar mengingatkan kepada keluarga, tetangga, teman dan kerabat yang berstatus Sebagai ASN, TNI, POLRI, Kepala Desa, Aparatur Desa, Dan Badan Permusyawaratan Desa untuk tidak ikut serta sebagai pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye," kata Ickbal.

"Sehingga tahapan masa kampanye pada pemilu tahun 2024 berjalan, tertib,kondusif proporsional, profesional, efektif, dan efisien, sesuai dengan Asas, Prinsip, dan Tujuan Pemilihan Umum (Pemilu)," tambah Rasis menambahkan Ickbal.

Sementara itu, terkait peraturan kampanye tak hanya tercantum dalam UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Melainkan terdapat juga dalam Peraturan KPU No 15 tahun 2023 jo Peraturan KPU No 20 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Perbawaslu No 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.***

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah