Jelang Pemilu 2024, Panwaslu Sukawangi Tegaskan Pentingnya Netralitas bagi ASN, TNI-Polri hingga Aparat Desa

- 15 Desember 2023, 15:46 WIB
Panwaslu Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, menegaskan soal pentingnya netralitas dalam Pemilu 2024 bagi ASN, aparat desa hingga TNI maupun Polri.
Panwaslu Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, menegaskan soal pentingnya netralitas dalam Pemilu 2024 bagi ASN, aparat desa hingga TNI maupun Polri. /Dok. Panwaslu Sukawangi/

"Kepala Desa berperan penting sebagai ujung tombak terselenggaranya Pemilu yang aman dan demokratis. Semoga Pemilu 2024 besok berjalan sukses tanpa ekses,” tambah dia.

Sementara itu, Hildan Aulia Rachmansyah dari Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas menyampaikan bahwa ada penyesuai tingkatan dalam pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

"Pengawasan dilakukan di dalam wilayah teritorial kecamatan Sukawangi mulai dari tanggal 28 November 2023 kemarin sampai nanti tanggal 10 Februari 2024," ujar dia.

Hildan mengungkapkan bahwa tercatat ada beberapa larangan dalam berkampanye yang tidak diizinkan dilakukan oleh pelaksana peserta, dan tim kampanye Pemilu yaitu sebagai berikut:

a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;

d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

e. Mengganggu ketertiban umum;

f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah