g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;
h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;
j. Memberi janji atau uang atau materi lainnya pada peserta kampanye Pemilu.
Sedangkan disampaikan oleh Nana Supriatna dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa bahwa Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepala desa, Perangkat desa, dan Anggota badan permusyawaratan desa dilarang diikutsertakan oleh pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye.
"Namun, sebagai Panwaslu Sukawangi kita akan lebih beroptimal dalam mengawasi kampanye pada sisi pencegahan, melalui pengawasan partisipasif oleh masyarakat kita saling mengingatkan pada keluarga, kerabat, teman, maupun tetangga yang memiliki status sebagai TNI, Polri, ASN, aparat desa, dan lainnya agar tak ikut menjadi pelaksana, peserta, maupun tim kampanye," katanya.
Dengan begitu, dia melanjutkan, masa kampanye Pemilu 2024 bisa berjalan dengan kondusif, tertib, profesional, efektif, efisien, dan proporsional sebagaimana menyesuaikan Asas, Prinsip, dan Tujuan Pemilihan Umum.
Lebih lanjut, sehubungan dengan peraturan kampanye tak hanya tercantum dalam UU No 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Melainkan terdapat juga dalam Peraturan KPU No 15 tahun 2023 jo Peraturan KPU No 20 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Perbawaslu No 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.***