Ada Mobil Toyota, Kejari Kabupaten Bekasi Adakan Lelang Barang Rampasan

- 18 September 2020, 16:02 WIB
Ilustrasi Pelelangan.
Ilustrasi Pelelangan. /Humas Pemkab Bekasi/

PR BEKASI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi akan melaksanakan pelelangan barang rampasan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Adapun barang yang akan dilelang terdiri dari tiga unit mobil dan 17 unit sepeda motor dari berbagai merk.

Mobil yang akan dilelang, yakni Toyota Corona warna hitam, Datsun Go+ Panca warna abu-abu dan, truk tronton Nissan warna biru.

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’, ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

Lelang dilakukan dengan cara penawaran open bidding yang akan dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui situs lelang.go.id.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Pemkab Bekasi, Jumat, 18 September 2020, tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu "Tata Cara dan Prosedur" dan "Panduan Penggunaan" pada situs tersebut.

Peserta lelang diajukan melalui alamat situs tersebut pada Hari Senin, 21 September 2020. Waktu Penawaran dimulai dari 11.00 sampai 13.00 WIB.

Baca Juga: 19.6 Juta Penduduk Indonesia Masih Kekurangan Gizi, Joko Widodo: Tinggalkan Budaya Membuang Makanan!

Adapun waktu penetapan pemenang dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB yang dapat dilihat di situs www.lelang.go.id.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Pemkab Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x