4. Bahwa pada tahun 2024 buyer (Ralf Bohle Gmbh) tidak lagi memberikan order kepada PT. HUNG-A Indonesia.
5. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, perusahaan telah kehilangan kemampuan dan efektifitas untuk terus beroperasi sehingga harus dilakukan tindakan terakhir yang bisa dilakukan yaitu Penutupan Operasi Perusahaan.
Sehingga atas terjadinya diatas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 Pasal 44 ayat (2) bahwa perusahaan tersebut memutuskan untuk tutup.
Adapun isi peraturan tersebut yakni "Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Perusahaan Tutup yang disebabkan bukan karena Perusahaan mengalami kerugian".***