Baca Juga: Ubah Limbah Kaleng Bekas Jadi Energi Listrik, Generator Hidrogen UB Disebut Ramah Lingkungan
Baca Juga: Ubah Limbah Kaleng Bekas Jadi Energi Listrik, Generator Hidrogen UB Disebut Ramah Lingkungan
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 sampai proses penerbitan SIM selesai.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling).
Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 sedangkan SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk untuk asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.
Sim Keliling tidak akan beroperasi di tanggal merah atau libur nasional dan akhir bulan.***
Editor: M Bayu Pratama