Hak Angket Dana Nonbujeter Bulog
Terjadi kerugian negara sebesar Rp 40 miliar akibat penyelewengan dana nonbujeter Bulog. Pengadilan telah menjatuhkan vonis terhadap pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, pada saat yang sama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggunakan Hak Angket, yang menyebabkan putusan pengadilan tersebut menjadi tidak berlaku.
5. Masa Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Hak Angket Penjualan Kapal Tanker Pertamina
Pada tahun 2004, Komite Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan bahwa Pertamina bersalah dalam penjualan dua unit kapal tanker VLCC. Menghadapi hal ini, DPR memutuskan untuk menggunakan Hak Angket guna menyelidiki kasus tersebut pada tahun 2005.
Hak Angket Penyelesaian Kasus BLBI
Setelah penangkapan Jaksa Urip Tri Gunawan, KPK didorong untuk menyelesaikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Namun, ada dugaan bahwa penyelidikan terhadap kasus BLBI dihentikan. Pada Maret 2008, surat edaran untuk mengajukan Hak Angket terkait penyelesaian kasus BLBI mulai disebarkan. Akhirnya, Sidang Paripurna DPR menyetujui Hak Angket tersebut, meskipun juga membentuk Tim Pengawas Hak Angket BLBI.
Hak Angket DPT Pemilu 2009
Pada tahun 2009, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu menjadi perdebatan di kalangan anggota DPR. Akhirnya, Hak Angket terkait DPT Pemilu 2009 diusulkan dan disetujui pada Sidang Paripurna DPR pada tanggal 26 Mei 2009. Panitia khusus untuk penyelidikan ini dipimpin oleh anggota FPDIP, Gayus Lumbuun, yang kemudian memanggil KPU dan ahli IT untuk dimintai keterangan.
Hak Angket Century