Usulan Hak Angket DPR Makin Solid, Ini Rekam Jejak Penggunaannya Sejak Era Presiden Soekarno sampai Jokowi

- 25 Februari 2024, 07:53 WIB
Ilustrasi Hak Angket DPR.
Ilustrasi Hak Angket DPR. /Unsplash/Hansjörg Keller/

Pada tahun 1950-an, DPR memperkenalkan Hak Angket untuk pertama kalinya. R. Margono Djojohadikusumo, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Agung (DPA), mengusulkan agar DPR memanfaatkan Hak Angket untuk menyelidiki kerugian akibat penggunaan devisa oleh pemerintah, sejalan dengan UU Pengawasan Devisen tahun 1940.

Komite Hak Angket terdiri dari 13 anggota, dengan Margono sebagai ketua. Namun, hingga terbentuknya kabinet pasca-Pemilu 1955, tak jelas apa nasib dari penyelidikan tersebut. Penting dicatat bahwa pada periode tersebut, Indonesia mengadopsi UUDS 1950 sebelum kemudian kembali ke UUD 1945 setelah dekrit yang dikeluarkan oleh Presiden Sukarno pada tahun 1959.

2. Masa Pemerintahan Presiden Soeharto

Hak Angket Pertamina

Pada tahun 1980, DPR menginisiasi Hak Angket sebagai respons terhadap ketidakpuasan terhadap jawaban Presiden Soeharto terkait kasus yang melibatkan H. Thahir dan Pertamina. Jawaban tersebut disampaikan oleh Mensesneg Sudharmono dalam Sidang Pleno DPR pada tanggal 21 Juli 1980. Panitia angket terdiri dari 20 anggota, dengan 14 anggota berasal dari FPDI dan 6 anggota dari FPP. Namun, upaya penyelidikan ini akhirnya ditolak oleh Sidang Pleno DPR.

3. Masa Pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid

Hak Angket Buloggate dan Bruneigate

Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), beliau mengeluarkan memorandum pembubaran parlemen, yang kemudian direspons dengan penyelidikan angket terkait kasus Bulog dan sumbangan dari sultan Brunei (dikenal sebagai Buloggate dan Bruneigate) pada tahun 2000.

Panitia khusus untuk hak angket ini dipimpin oleh Bachtiar Chamsyah. Selain penyelidikan melalui hak angket ini, pada masa pemerintahan Gus Dur juga terjadi beberapa inisiatif interpelasi oleh DPR. Pada akhirnya, pada tahun 2001, Abdurrahman Wahid dimakzulkan dan digantikan oleh Megawati Soekarnoputri, yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia

4. Masa Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri

Halaman:

Editor: M Hafni Ali


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah