PATRIOT BEKASI - Hak Angket adalah salah satu hak yang melekat pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dirancang untuk memungkinkan DPR melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang.
Menurut informasi yang disampaikan dalam laman resmi DPR RI, Hak Angket merupakan wewenang DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang dianggap vital, strategis, dan memiliki dampak yang signifikan dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Saat ini, pembahasan mengenai penggunaan Hak Angket oleh DPR menjadi sorotan masyarakat. Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, mendorong partai-partai pengusungnya, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan, untuk mengajukan hak angket atau melakukan penyelidikan terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden 2024 di DPR.
Usulan dari Ganjar disambut dengan baik oleh calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, yang mendukung langkah tersebut dan yakin bahwa partai-partai pendukungnya, seperti Partai Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa, juga akan memberikan dukungan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Anak Tewas di Dalam Mobil di Bekasi, Begini Katanya
Meskipun tujuan sebenarnya dari hak angket adalah untuk memungkinkan DPR melakukan fungsi pengawasan, tidak jarang terjadi penilaian bahwa penggunaan hak angket memiliki motif politik. Dalam sejarah konstitusi Indonesia, telah terjadi berbagai kasus di mana hak angket digunakan untuk kepentingan politik tertentu. Berikut adalah beberapa hak angket DPR yang pernah dilayangkan berdasarkan era presiden yang menjabat saat itu.
1. Masa Pemerintahan Presiden Sukarno
Hak Angket Penggunaan Devisa