Pada akhir tahun 2009, pencairan dana bantuan sebesar Rp 6,7 triliun untuk Bank Century menimbulkan banyak pertanyaan. DPR kemudian mengajukan Hak Angket Century untuk menyelidiki hal tersebut. Sejumlah tokoh besar, termasuk Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani, dan Wakil Presiden Boediono, dipanggil oleh Panitia Khusus Angket Century. Pada Maret 2010, Ketua Panitia Khusus Hak Angket Century, Idrus Marham, mengumumkan hasil penyelidikan bahwa terdapat indikasi kesalahan dari pemerintah dalam penanganan krisis Bank Century, sehingga DPR meminta BPK untuk melakukan audit investigasi.
6. Masa Pemerintahan Presiden Jokowi
Hak angket KPK
Pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, terjadi insiden terkait Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menolak memberikan rekaman Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus e-KTP yang melibatkan Miryam Haryani. Rekaman BAP tersebut mencantumkan nama-nama besar anggota dan mantan anggota DPR.
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah, yang memimpin sidang paripurna, tiba-tiba menyetujui usulan Hak Angket terhadap KPK. Keputusan tersebut diambil meskipun sedang terjadi hujan interupsi di dalam ruang sidang, yang mengakibatkan sejumlah anggota DPR meninggalkan sidang.
Fraksi Gerindra, Partai Demokrat, dan PKB menentang penggunaan Hak Angket terhadap KPK. Partai Demokrat bahkan menyebut bahwa Hak Angket justru akan melemahkan KPK. Pada tanggal 14 Februari 2018, Panitia Angket DPR terhadap KPK telah menyampaikan laporan dan memberikan rekomendasi dalam empat bidang.***