Ingin Tingkatkan Pelayanan, Pemkab Bekasi Akan Akuisisi 30.000 Pelanggan Air yang Dikelola Swasta

- 28 September 2020, 13:27 WIB
Petugas PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi mengoperasikan mesin pendorong air berkapasitas 2.000 meter kubik di Perumahan Kota Serang Baru, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru guna meningkatkan pelayanan masyarakat sekaligus menjangkau wilayah terdampak kekeringan.* /Antara/Pradita Kurniawan Syah/
Petugas PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi mengoperasikan mesin pendorong air berkapasitas 2.000 meter kubik di Perumahan Kota Serang Baru, Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru guna meningkatkan pelayanan masyarakat sekaligus menjangkau wilayah terdampak kekeringan.* /Antara/Pradita Kurniawan Syah/ /

Kemudian Grand Wisata 5.000 pelanggan, Perumahan Grand Cikarang City 7.500 pelanggan, dan Perumahan Graha Cikarang 900 pelanggan.

Sementara kawasan MM2100 masih dalam tahap koordinasi terkait jumlah pelanggan yang akan diserahkan ke pemerintah daerah.

"Selain pelanggan, pengelolaan dan aset WTP milik swasta juga harus dikerjasamakan dengan pemerintah. Mulai dari izin mengelola air curah maupun air dari tanah," katanya.

Baca Juga: Jakarta Terus Alami Banjir, Ketua DPRD Jakarta Salahkan Anies Baswedan: Jangan Pas Banjir Baru Kerja

Maman menjelaskan pengalihan ini memberi keuntungan tersendiri bagi pelanggan sebab tarif sambungan untuk pelanggan air dari pemerintah tergolong lebih terjangkau daripada yang dikelola oleh swasta.

Direktur Teknik PDAM Tirta Bhagasasi, Johny Dewanto mengatakan selain memberi keuntungan bagi masyarakat, pengalihan ini dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Dari 30.000 pelanggan itu, keuntungan yang didapat ditaksir mencapai Rp4 miliar per tahun.

Baca Juga: Usai Memamerkan Tubuhnya dalam Kontes Kecantikan, Wanita Ini Kesulitan untuk Menjadi Dokter Kembali

"Harapannya, dengan dikelolanya 30.000 pelanggan tersebut bisa menambah pundi-pundi pendapatan hingga Rp4 miliar setiap tahunnya ke pemerintah daerah," ucapnya.

Johny menyebut regulasi pengambilalihan pelanggan kini tengah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi melalui rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air di Kabupaten Bekasi.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x