6. Honor kader posyandu Rp300 perbulan
7. Modal usaha Rp5 juta per KK (bertahap)
8. BPJS kesehatan gratis
9. Beasiswa yatim piatu
10. Umroh gratis pimpinan ponpes, DKM (Dewan Kemakmuran Masjid), Marbot, Majelis Taklim (bertahap)
11. Pengentasan banjir dan perbaikan PDAM
12. Intensifikasi atau ekstensifikasi PAD (Pendapatan Asli Daerah)
Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pilkada digelar pada 27 November 2024 secara serantak di seluruh Indonesia.
KPU membuka pendaftaran pasangan calon pada 27-28 Agustus 2024, sementara untuk penetapannya dilakukan pada 22 September 2024.