Terancam Hukuman Mati, Kasus Pembunuhan di Bekasi Berawal dari Cinta Segi Empat yang Rumit

- 6 Oktober 2020, 21:13 WIB
Hendra Gunawan saat menunjukkan barang bukti tersangka kasus pembunuhan pada Senin, 5 Oktober 2020.
Hendra Gunawan saat menunjukkan barang bukti tersangka kasus pembunuhan pada Senin, 5 Oktober 2020. /M. Hafni Ali Fahmi/Polsek Cikarang Selatan

Baca Juga: Kesejahteraan Buruh Terganggu, Catat UU Ketenagakerjaan vs UU Cipta Kerja Terkait Cuti dan Istirahat 

"N membagi peran. T eksekusi S. Tersangka D menjemput korban S. De memberi uang kepada N untuk kabur," kata dia.

Akhirnya terjadilah pembunuhan seperti yang telah direncanakan. S dibunuh dengan kapak oleh N meski dapat ditangkis, tetapi kapak masih mengenai pipi S sehingga menimbulkan luka sayat.

"Dilanjutkan tusukan oleh D dan mengenai dada korban sehingga itu mengakibatkan kematian," katanya.

Teriakan korban terdengar oleh Samid yang tak jauh dari lokasi. Samid juga sempat melihat mobil yang melaju dengan cepat dari lokasi. Inilah yang menjadi sumber informasi awal polisi. Samid mengira hal itu adalah pembegalan.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi Karena Wawancarai Kursi Kosong Menteri Terawan, Ini Jawaban Cerdas Najwa Shihab 

"Korban sempat dibawa ke RS oleh D. Tapi ditinggalkan oleh D. Di RS itu kita gali info karena sempat gelap. Dan didapati bukti petunjuk informasi N dengan D," ucap Hendra.

N kemudian ditangkap di Bandung Barat, sementara D dan De di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. S diketahui adalah teman kecil D yang menjalin kasih. Meski pada saat yang sama D juga menjalin kasih dengan N, padahal telah bersuami.

"Barang yang hilang tidak ada. Kita amankan ponsel tersangka, kunci mobil dan motor, kemudian pakaian tersangka. Alat pembunuhan masih dicari, berupa kapak dan pisau kecil," kata dia.

"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 338 KUHP subsider 340 KUHP dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ucapnya.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x