"Berdasarkan penyelidikan dari hasil rekaman CCTV kita dapatkan ciri-ciri kedua pelaku dan berhasil kita lakukan pengangkapan di daerah Grogol. Akibat melawan dan berusaha melarikan diri terpaksa kami lakukan tindakan tegas kepada kedua tersangka," ujar Yusri dihadapan awak Media, Selasa, 6 Oktober 2020.
Dari kedua tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah topi yang digunakan saat tersangka melakukan aksi kejinya kepada kedua korban.
Selain itu, kedua tersangka mengakui melakukan kejahatan dengan modus yang sama di beberapa titik lokasi yang berada di wilayah hukum Polres Metro Bekasi dan Kota.
Baca Juga: Rekor, 60 Ton Durian Malaysia Ludes Terjual Hanya dalam Waktu Satu Jam dengan Biaya Rp221 Miliar
"Saat ini baru ada lima kasus yang telah diakui tersangka dalam melalukan aksinya, empat lokasi TKP berada di kabupaten Bekasi dan satu di kota Bekasi," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP Junto 368 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, namun polisi masih mendalami untuk menjerat kedua dengan pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati. ***
Editor: M Bayu Pratama