Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi, Senin 19 Oktober 2020, Catat Syaratnya

- 19 Oktober 2020, 06:00 WIB
Ilustrasi perpanjangan SIM keliling untuk SIM A dan C di Bekasi.
Ilustrasi perpanjangan SIM keliling untuk SIM A dan C di Bekasi. /Antara

5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya maka harus diproses di Polres masing-masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Rayakan Hubungan Diplomatik ke-61 dengan Indonesia, Dubes Venezuela: Ayam Taliwang Rasanya Enak 

6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 8.00 WIB sampai proses penerbitan SIM selesai.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta, tidak tuli, tidak cacat fisik, dan visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling).

Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk dengan biaya asuransi sebesar Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.

SIM keliling tidak akan beroperasi di tanggal merah atau libur nasional dan akhir bulan.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah