Baca Juga: Demonstrasi di Jakarta Hari Ini Terbelah di 2 Titik, Satgas Penanganan COVID-19 Dibuat Ketar-ketir
Abdullah mengatakan, pihaknya baru akan menggelar rapat pembahasan upah tahun 2021 dengan Dewan Pengupahan Kota Bekasi (Depeko) mulai besok.
Anggota Depeko tersebut meliputi serikat pekerja, pemerintah, dan pengusaha.
Menurut dia, parameter kenaikan upah berdasarkan pada kebutuhan hidup layak (KHL). Sebagai sandaran hukum, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Depeko belum rapat, besok tanggal 3 Oktober baru mau rapat," kata Abdullah.***