PR BEKASI – Kabar gembira bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pasalnya, program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2.4 juta yang diberikan kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 diperpanjang hingga akhir November 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, Iyan Supriyatna.
Baca Juga: 502 WNI Dideportasi dari Malaysia, Rijal Al Huda: Selamat Memulai Hidup Baru dengan Lebih Baik
"Memang program ini diperpanjang sampai akhir November 2020," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Pemkab Bekasi, Sabtu, 7 November 2020.
Menurutnya, Kabupaten Bekasi berada di posisi tiga di Jawa Barat dalam mengusulkan pada tahap pertama ada sekitar 136.000 penerima.
Adapun hasilnya data-data yang terilis dari Kementerian Koperasi diakuinya belum diterima.
Baca Juga: Pertanyakan Agenda Pihak yang Mau Penjarakan Jerinx, Nora: Apa Ada yang Bisnisnya Terganggu?
"Tetapi, data itu dikirimkan berangsur angsur via SMS ke nomor pelaku UMKM. Namun, selagi itu sedang berjalan, muncul lagi surat dari Kemenkop yang baru terkait bantuan ini sampai akhir November yang kemudian kita tindak lanjuti dengan mengirim surat ke camat untuk di tembuskan ke desa desa," tuturnya.