Tersisa 2.9 Juta Kuota! Pendaftaran Banpres Rp2.4 Juta Diperpanjang, Catat Syarat dan Cara Daftarnya

- 30 Oktober 2020, 17:52 WIB
 Ilustrasi uang bantuan presiden.
Ilustrasi uang bantuan presiden. /Pixabay

PR BEKASI - Kabar gembira untuk para pelaku  Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang belum sempat mendaftar Bantuan Presiden (Banpres) kemarin.

Pasalnya Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKop UKM) baru saja memperpanjang pendaftaran Banpres UMKM hingga Desember mendatang.

Bantuan sebesar Rp2.4 juta ini menargetkan para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19. Karena UMKM menjadi salah satu sektor yang diperhatikan pemerintah agar tetap eksis dan menyokong perekonomian nasional.

Baca Juga: Elektabilitas Teratas, Apakah Ganjar Pranowo Bisa Dapat Restu Megawati Saat Masih Ada Puan Maharani?

“Bantuan ini diperpanjang hingga Desember 2020, dengan tambahan penerima sebanyak 3 juta pelaku UMKM,” ucap Staf Khusus KemenKop UKM, M Riza Damanik.

Sebagai informasi, hingga saat ini, masih ada 2,9 juta slot yang tersisa dari target 3 juta penerima yang telah ditetapkan. Jadi bagi pelaku UMKM yang merasa belum terdaftar, bisa memanfaatkan peluang ini.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News, pendaftaran bantuan ini terbuka untuk umum dengan ketentuan utama adalah pemilik usaha mikro. Berikut syarat pengajuan BLT UMKM, sebagaimana dikutip dari laman Kemenkop UKM:

Baca Juga: Puncak Arus Balik Diprediksi Mulai Sabtu, Berikut Skema Rekayasa Lalu Lintas dari Polda Metro Jaya

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x