Tersisa 2.9 Juta Kuota! Pendaftaran Banpres Rp2.4 Juta Diperpanjang, Catat Syarat dan Cara Daftarnya

- 30 Oktober 2020, 17:52 WIB
 Ilustrasi uang bantuan presiden.
Ilustrasi uang bantuan presiden. /Pixabay

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR; dan

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Atur Ulang Destinasi Liburan Panjang, BMKG Beri Peringatan Gelombang Laut Selatan Jawa Capai 6 Meter

Setelah itu, pelaku usaha mikro bisa mendatangi salah satu kantor lembaga pengusul.

Mulai dari dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pemberkasan diserahkan kepada lembaga pengusul untuk mendapatkan rekomendasi bantuan BPUM UMKM Rp2.4 juta.

Jika lolos, BPUM UMKM dengan nominal Rp2.4 juta akan dicairkan secara langsung melalui bank penyalur BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x