Tanggapi Keluhan Warga, Manusia Silver Jatiasih Diamankan Satpol PP Bekasi

- 17 November 2020, 11:38 WIB
Satpol PP Bekasi melakukan pembersihan di sepanjang jalan Komsen, Kota Bekasi.
Satpol PP Bekasi melakukan pembersihan di sepanjang jalan Komsen, Kota Bekasi. /Pemkot Bekasi

Pemkot Bekasi melalui Dinas Sosial, Satpol PP, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) akan terus melakukan monitoring untuk mengantisipasi kembalinya manusia silver ke jalan.

Berikut pasal yang menyangkut tentang ketertiban Bagian Kelima, Pasal 18, 19, dan 20 mengatur tentang Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan, sebagai berikut:

Pasal 18

Pemerintah Daerah melakukan penertiban terhadap:
a. Tuna Sosial, yang tidur dan membuat gubug untuk tempat tinggal di bawah jembatan, serta tempat lain yang bukan peruntukannya;

b. Anak Jalanan yang mencari penghasilan dengan mendapat upah jasa pengelapan mobil dan sejenis di persimpangan jalan dan lampu lalu lintas;

Baca Juga: Colek Iwan Fals dan Agnez Mo Konser di GBK, PP GP Ansor: Saya Siapkan Dana Rp50 Juta untuk Dendanya

c. Setiap orang, badan hukum dan/atau perkumpulan yang menghimpun anak-anak jalanan, gelandangan dan pengemis untuk dimanfaatkan dengan jalan meminta-minta/mengamen untuk ditarik penghasilannya;

d. Tuna Susila yang berkeliaran di taman kota, fasilitas umum, fasilitas sosial dan tempat-tempat yang digunakan perbuatan asusila.

Pasal 19

(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan terhadap tuna sosial dan tuna susila.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x