Tanggapi Keluhan Warga, Manusia Silver Jatiasih Diamankan Satpol PP Bekasi

- 17 November 2020, 11:38 WIB
Satpol PP Bekasi melakukan pembersihan di sepanjang jalan Komsen, Kota Bekasi.
Satpol PP Bekasi melakukan pembersihan di sepanjang jalan Komsen, Kota Bekasi. /Pemkot Bekasi

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan keterampilan terhadap tuna sosial dan tuna susila.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan dalam Panti Sosial oleh SKPD terkait.

(4). Terhadap tuna wisma, pengemis, pengamen, tuna susila, dan orang yang terlantar bagi warga pendatang Pemerintah Daerah mengupayakan pemulangan ke daerah asalnya.

Baca Juga: Tepati Janji Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Anies Baswedan: Saya Datang Sebagai Warga Negara 

Pasal 20

Pemerintah Daerah menutup tempat-tempat yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan asusila dan/atau kegiatan yang mengarah pada perbuatan asusila.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x