(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan keterampilan terhadap tuna sosial dan tuna susila.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan dalam Panti Sosial oleh SKPD terkait.
(4). Terhadap tuna wisma, pengemis, pengamen, tuna susila, dan orang yang terlantar bagi warga pendatang Pemerintah Daerah mengupayakan pemulangan ke daerah asalnya.
Baca Juga: Tepati Janji Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Anies Baswedan: Saya Datang Sebagai Warga Negara
Pasal 20
Pemerintah Daerah menutup tempat-tempat yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan asusila dan/atau kegiatan yang mengarah pada perbuatan asusila.***