Tanggapi Keluhan Warga, Manusia Silver Jatiasih Diamankan Satpol PP Bekasi

- 17 November 2020, 11:38 WIB
Satpol PP Bekasi melakukan pembersihan di sepanjang jalan Komsen, Kota Bekasi.
Satpol PP Bekasi melakukan pembersihan di sepanjang jalan Komsen, Kota Bekasi. /Pemkot Bekasi

PR BEKASI - Dalam upaya menegakkan ketertiban umum yang tercantum dalam Peraturan Daerah Pemerintah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2011 pada Bab II Hal Ketertiban, Satpol PP Bekasi pun mulai melakukan penertiban.

Banyaknya pengaduan via media sosial, termasuk oleh seorang warga bernama Satyo Utomo yang mengadukan keberadaan pengamen jalanan dan unsur eksploitasi anak di Jalan Raya Jatiasih, Komsen. Terlebih fenomena 'manusia silver' juga kian ramai di wilayah tersebut.

Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Sosial dan Satpol PP bersama stakeholder terkait melakukan penertiban aktivitas pengamen jalanan 'manusia silver' di Kota Bekasi.

Baca Juga: Gawat! 151 Ribu Penerima BLT Bantuan Upah Tahap III Bisa Batal Cair, Segera Lakukan Hal Ini Sekarang 

Berbagai dalih mengais rezeki dengan cara meminta-minta di jalan, hal tersebut masuk dalam kegiatan menggangu ketertiban umum sesuai Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3)

Penertiban dilakukan petugas dengan cara persuasif kepada seorang ibu yang membawa serta anaknya untuk aktivitas tersebut sambil mengecat dirinya dengan warna silver.

Penertiban juga dilakukan yang diduga ada unsur melibatkan anak yang dicat tubuhnya.

Berdasarkan Informasi lapangan yang diterima Bagian Humas Kota Bekasi, tindakan pelarangan aktivitas pengamen jalanan di jalan tersebut sudah dilakukan dan ditindaklanjuti sejak Jumat, 13 November 2020 lalu.

Baca Juga: Kesal Satgas Covid-19 Malah Adakan Mabar ML di BNPB, dr. Tirta: Itu Kantor Penanganan Bencana Woi! 

Pemkot Bekasi melalui Dinas Sosial, Satpol PP, Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) akan terus melakukan monitoring untuk mengantisipasi kembalinya manusia silver ke jalan.

Berikut pasal yang menyangkut tentang ketertiban Bagian Kelima, Pasal 18, 19, dan 20 mengatur tentang Tertib Tuna Sosial dan Anak Jalanan, sebagai berikut:

Pasal 18

Pemerintah Daerah melakukan penertiban terhadap:
a. Tuna Sosial, yang tidur dan membuat gubug untuk tempat tinggal di bawah jembatan, serta tempat lain yang bukan peruntukannya;

b. Anak Jalanan yang mencari penghasilan dengan mendapat upah jasa pengelapan mobil dan sejenis di persimpangan jalan dan lampu lalu lintas;

Baca Juga: Colek Iwan Fals dan Agnez Mo Konser di GBK, PP GP Ansor: Saya Siapkan Dana Rp50 Juta untuk Dendanya

c. Setiap orang, badan hukum dan/atau perkumpulan yang menghimpun anak-anak jalanan, gelandangan dan pengemis untuk dimanfaatkan dengan jalan meminta-minta/mengamen untuk ditarik penghasilannya;

d. Tuna Susila yang berkeliaran di taman kota, fasilitas umum, fasilitas sosial dan tempat-tempat yang digunakan perbuatan asusila.

Pasal 19

(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan terhadap tuna sosial dan tuna susila.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyelenggarakan pendidikan, pelatihan dan keterampilan terhadap tuna sosial dan tuna susila.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilaksanakan dalam Panti Sosial oleh SKPD terkait.

(4). Terhadap tuna wisma, pengemis, pengamen, tuna susila, dan orang yang terlantar bagi warga pendatang Pemerintah Daerah mengupayakan pemulangan ke daerah asalnya.

Baca Juga: Tepati Janji Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Anies Baswedan: Saya Datang Sebagai Warga Negara 

Pasal 20

Pemerintah Daerah menutup tempat-tempat yang dipergunakan untuk melakukan perbuatan asusila dan/atau kegiatan yang mengarah pada perbuatan asusila.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Pemkot Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x