Kepala KUA Tanah Abang Dicopot dari Jabatannya Usai Nikahkan Putri Habib Rizieq

23 November 2020, 18:56 WIB
Ilustrasi resepsi pernikahan. /Pexels/PIXABAY

PR BEKASI – Kementrian Agama (Kemenag) akhirnya mencopot Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana dari jabatannya mulai hari ini.

Ia dicopot dari jabatannya setelah menjalankan tugas pencatatan pernikahan anak putri Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Najwa Shihab dan Muhamad Irfan yang diadakan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Sukana dianggap telah mengabaikan ketentuan protokol kesehatan Covid-19 dalam menjalankan tugasnya tersebut.

Baca Juga: Dahului Amerika Serikat, Inggris Targetkan Vaksin Covid-19 Pfizer Siap Pakai 1 Desember 2020

Seperti diketahui, acara yang digelar di markas FPI sekaligus kediaman dari Habib Rizieq Shihab tersebut diduga telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Hal tersebut dikarenakan acara tersebut telah menimbulkan kerumunan massa dalam jumlah yang besar saat Pemerintah DKI Jakarta sedang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi untuk menekan angka penyebaran dan penularan Covid-19.

Hal tersebut dikatakann oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin.

Baca Juga: Kritik Aksi TNI yang Sibuk Copoti Baliho, Musni Umar: Habib Rizieq Bukan Akar Masalah Bangsa

Kamaruddin Amin mengatakan mulai hari ini dirinya dipindha tugaskan menjadi penghulu di Kemenag Jakarta Pusat.

"Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat," katanya, di Jakarta pada Senin, 23 November 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Lebih jauh, Kamaruddin Amin menegaskan, keputusan itu diambil setelah tim yang dibentuk oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag melakukan proses investigasi berkenaan insiden tersebut.

Baca Juga: Sebut TNI Tak Perintah Pencopotan Baliho, Aktivis 98: Pangdam Jaya Gerak Atas Perintah Istana?

Ia menegaskan keputusan tersebut sejalan dengan komitmen Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang memprioritaskan penerapan prokes jajaran Kemenag dalam bertugas.

Dia mengatakan intruksi dari Menag Fachrul Razi tersebut wajib dilakukan demi menghindari penyebaran dan penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan.

"Arahan Menag tegas dan jelas. Kelalaian atas pelaksanaannya pasti akan diberi tindakan tegas, karena dapat membahayakan orang banyak yang ada di tempat itu, dan juga akan membahayakan anak-anak dan keluarga mereka saat virus itu terbawa ke rumah," katanya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Malah Naik di Jerman, Kanselir Jerman Siapkan Opsi Pembatasan Ketat Hingga Tahun Baru

"Padahal sudah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid," sambungnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kemenag juga telah memutasi Kepala Kantor Kemenag Jombang melalui Surat Keputusan Menteri Agama N032232/B.II/3/2020 tanggal 26 Oktober 2020.

Sanksi disiplin tersebut diberikan setelah Kepala Kantor kemenag Jombang menggelar pesta pernikahan yang menyebabkan terjadinya kerumunan massa pada 4 Oktober 2020.

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler