Mundur dari Jabatan Menteri dan Partai, Edhy Prabowo: Saya Minta Maaf, Banyak yang Terkhianati

26 November 2020, 06:30 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (tengah) mengenakan baju tahanan seusai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 25 November 2020. KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka setelah ditangkap di Bandara Soekarno Hatta terkait dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster. /INDRIANTO EKO SUWARSO/ANTARA FOTO

PR BEKASI – Tersangka kasus dugaan suap benih lobster Edhy Prabowo menyatakan mundur dari jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan serta Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Hal tersebut disampaikan Edhy Prabowo usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap benih lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum dan juga nanti akan mengundurkan diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri, dan saya yakin prosesnya sudah berjalan,” kata Edhy Prabowo di Gedung KPK di Jakarta dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: Laporkan Adanya Kematian 600 Warga, Komnas HAM Ethiopia Curigai Pemerintah dan Polisi

Edhy Prabowo pun meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat atas perbuatannya.

“Saya minta maaf ke ibu saya, saya yakin beliau menonton ini dan dalam usianya yang sudah sepuh ini saya yakin beliau tetap kuat,” tutur Edhy Prabowo.

“Saya juga minta maaf ke masyarakat khususnya masyarakat kelautan dan perikanan yang mungkin banyak yang terkhianati,” sambungnya.

Edhy Prabowo mengaku tidak melakukan pencitraan di depan umum dan mengaku akan bertanggung jawab dan membeberkan apa yang terjadi seluruhnya.

Baca Juga: Keroyok Pemuda Asal Sulteng di Jakarta hingga Tewas, 11 Oknum TNI Ini Divonis Bersalah

“Ini adalah kecelakaan yang terjadi. Saya akan tanggung jawab semua dan saya akan membeberkan apa yang saya lakukan,” ujarnya.

“Ini tanggung jawab penuh saya dunia dan akhirat. Saya akan menjalani pemeriksaan ini Insya Allah mohon doa kepada teman-teman, saya minta maaf ke keluarga besar partai,” sambungnya.

Edhy Prabowo ditangkap bersama istrinya dan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu, 25 November 2020 dini hari di Bandara Soekarno Hatta.

Usai dilakukan pemeriksaan intensif kurang dari 24 jam, KPK pun menetapkan tujuh orang tersangka terkait suap perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Baca Juga: Alasan Situasional, Polisi Masukkan Millen Cyrus ke Sel Khusus

Adapun tujuh tersangka itu terdiri dari enam orang penerima suap, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu orang lainnya sebagai pemberi suap yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Sebagai penerima, Edhy Prabowo bersama lima orang lainnya disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler