Edhy Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka, Fadli Zon: Semoga Bisa Temukan Harun Masiku

26 November 2020, 10:39 WIB
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon berharap KPK bisa segera menangkap Harun Masiku /Instagram/@fadlizon

 

PR BEKASI – Politikus Partai Gerindra Fadli Zon mengeapresiasi Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) dalam menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam kasus suap ekspor benih lobster.

Melalui Twiternya, Fadli Zon pun mengapresiasi langkah bijak Edhy Prabowo yang mengundurkan diri dari jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan dan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra usai ditetapkan jadi tersangka oleh KPK.

“Setelah penetapan tersangka tengah malam ini, EP mundur dari Partai dan Menteri KKP. Langkah bijak. Apresiasi kerja @KPK_RI,” kata Fadli Zon dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitternya @fadlizon, Kamis, 26 November 2020.

Baca Juga: Luhut Ditunjuk Jadi Pengganti Menteri KKP Sementara, Warganet: Kemampuan yang Tiada Tara

Fadli Zon berharap KPK segera menemukan Harun Masiku. Dia menyebutkan bahwa Harun Masiku seperti menghilang di telan bumi.

“Semoga bisa juga temukan Harun Masiku yang masih “hilang” seperti ditelan bumi,” kata Fadli Zon.

Edhy Prabowo ditangkap bersama istrinya dan sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Rabu dini hari di Bandara Soekarno Hatta.

Baca Juga: Akan Mengundurkan Diri, Jowoki Tunjuk Luhut Pandjitan Gantikan Edhy Jadi Menteri KKP

Usai dilakukan pemeriksaan intensif kurang dari 24 jam, KPK pun menetapkan tujuh orang tersangka terkait suap perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Adapun tujuh tersangka itu terdiri dari enam orang penerima suap, yaitu Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).

Sementara satu orang sebagai pemberi suap yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Baca Juga: Ditunjuk Joe Biden, Reema Dodin Jadi Perempuan Pertama Palestina yang Menjabat di Gedung Putih

Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan buron KPK yang masih belum tertangkap.  Harun Masiku juga telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK sejak Januari 2020.

Mantan calon legislatif dari PDIP itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR Republik Indonesia periode 2019 hingga 2024.

Harun Masiku melakukan penyuapan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Wahyu Setiawan.

Baca Juga: Sedih Menteri Edhy Ditangkap KPK, Ngabalin: Saya Percaya Dia Adalah Orang yang Baik

Sejak ditetapkan sebagai tersangka keberadaan Harun Masiku masih belum terlacak hingga sekarang. Padahal tersangka lainnya yakni Saeful Bahri, mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan Agustiani Tio Fridelina sudah divonis bersalah.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler