Terlibat Kampanye Meski Sudah Diingatkan, ASN Ini Divonis 4 Bulan Penjara dan Denda Rp2 Juta

30 November 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi ASN. Bawaslu telah mengingatkan agar tidak terlibat dalam agenda kampanye paslon. /Pikiran Rakyat

PR BEKASI - Jelang Pemilihan Kepala Daerah, (Pilkada) serentak 2020 sejumlah pasangan calon Kepala daerah di beberapa wilayah di Indonesia terpantau sudah mulai melakukan kampanye.

Meskipun dilakukan di tengah pandemi Covid-19, tidak menyurutkan semangat pasangan calon Kepala daerah untuk melakukan kampanye demi suksesnya di Pilkada yang direncanakan akan digelar Desember mendatang.

Namun, dikabarkan sejumlah pelanggaran terjadi dalam kampanye tersebut, mulai dari pelanggaran protokol kesehatan hingga terlibatnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye Pilkda tersebut.

Baca Juga: Ikut Joget dan Pasang Bendera Parpol, Kepala Sekolah SD di Riau Dijatuhi Hukuman Empat Bulan Penjara

Salah satunya yang dilakukan Kepala Sekolah SD Negeri di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial BH yang divonis empat bulan penjara dan denda Rp2 juta, subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat.

Hal tersebut terjadi akibat dirinya ikut aktif dalam kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada Pelalawan 2020.

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Khaidir melalui pernyataan yang diterima di Pekanbaru pada Sabtu, 28 November 2020 kemarin, sidang vonis itu dilaksanakan di PN Pelalawan pada Jumat, 27 November 2020 lalu.

"Terdakwa BH dijerat dengan Undang-undang tentang netralitas ASN dengan sanksi maksimal enam bulan," katanya, seperti dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Minggu, 29 November 2020.

Baca Juga: Kutuk Aksi Keji Ali Kalora di Sigi, Alissa Wahid: Jangan Jadikan Islam sebagai Tameng Terorisme

Diketahui BH ikut berperan aktif pada sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu pasangan peserta Pilkada di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, pada 15 Oktober 2020.

BH juga sempat diperingatkan oleh Pengawas Kelurahan/Desa saat melakukan pemasangan bendera partai politik, namun terdakwa tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Namun, pada saat kampanye dialogis berlangsung, terdakwa BH yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah. Tidak hanya itu, BH juga membaca doa dan berjoget di dalam kegiatan tersebut.

Fatalnya, pascakegiatan kampanye tersebut, BH juga ikut foto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang secara jelas mendukung pasangan tersebut.

Baca Juga: MUI Lebak Sebut Pemberontakan kepada Pemerintah yang Sah Haram Hukumnya, Ini Penjelasannya

Hasil pengawasan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa tersebut dituangkan dalam bentuk temuan pada 20 Oktober 2020.

Disebabkan adanya keterbatasan kemampuan Panwas Kecamatan serta minimnya sarana dan prasarana dalam menindaklanjuti temuan tersebut. 

Temuan akhirnya diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan setelah dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu setempat.

Atas kasus tersebut, Khaidir menjelaskan, temuan itu telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.

Baca Juga: Otsus Papua Dinilai Gagal, Putra Putri Pejuang Pepera Minta Para Pejabat Bertanggungjawab

Kemudian, Khaidir menegaskan jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari Bupati hingga kepada instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada Pilkada tahun ini.

Khaidir berharap agar seluruh ASN khususnya dan pegawai di lingkungan pemerintah non-ASN agar selalu menjaga netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakkannya, memposting maupun memberikan tanda "like" pada salah satu paslon maupun tim kampanye.

"Saya berharap agar seluruh ASN khususnya dan Pegawai di lingkungan Pemerintah non-ASN untuk selalu menjaga netralitas selama Pilkada," katanya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler