Sesalkan Sikap Habib Rizieq yang Tidak Kooperatif, Mahfud MD Sebut Pemerintah Akan Tindak Tegas

30 November 2020, 12:58 WIB
Mahfud MD yang meminta Habib Rizieq kooperatif agar penanganan COVID-19 di tanah air berhasil. /ANTARA

 

PR BEKASI - Menko Polhukam Mahfud MD meminta Habib Rizieq Shihab kooperatif untuk dimintai keterangan karena kejelasan informasi pasien menurutnya terdapat di dalam beberapa Undang-Undang (UU).

Mahfud MD menyayangkan sikap yang diberikan Habib Rizieq karena menolak untuk dimintai keterangan.

"Kami sangat menyesalkan sikap Habib Rizieq yang menolak untuk dilakukan penelusuran kontak mengingat yang bersangkutan pernah melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19. Kami meminta sekali lagi kepada masyarakat luas, siapa pun, agar kooperatif sehingga penanganan COVID-19 berhasil," katanya.

Baca Juga: Said Aqil Positif Covid-19, Ferdinand Hutahaean Sampaikan Doa untuk Kesembuhannya

Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan tinggal diam dan menindak tegas siapapun yang melanggar ketentuan yang telah berlaku.

"Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat," ucapnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube BNPB Indonesia, Senin, 30 November 2020.

Oleh karena itu Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan proses-proses hukum demi kebaikan bersama dan dalam rangka upaya pencapaian tujuan negara.

Baca Juga: Sandiaga Uno Berpeluang Jadi Menteri KKP, Refly Harun: Harusnya Jangan dari Partai Gerindra Lagi

"Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, memang ada ketentuan hak pasien untuk tidak membuka, atau untuk meminta agar catatan kesehatannya itu tidak dibuka, artinya itu dilindungi setiap pasien berhak untuk meminta agar record kesehatannya tidak dibuka kepada umum," tuturnya.

Tetapi menurut Mahfud MD ada dalil lain yang dapat mengubah hukum umum seperti itu bisa tidak harus diberlakukan.

"Ada ketentuan khusus bahwa dalam keadaan tertentu menurut UU No. 29 Tahun 2004 tentang praktik kesehatan dan menurut UU No. 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular maka catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu," ucapnya.

Baca Juga: Bungkam Soal Hasil Tes Usap, Politisi PDIP Minta Kejujuran Habib Rizieq: Ini Masa Pandemi

Bahkan Mahfud MD mengatakan bagi siapapun yang melanggar ketentuan tersebut bisa diancam hukuman pidana.

"Bagi siapa pun yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat di mana petugas itu melakukan tugas pemerintahan, maka siapapun dia, bisa diancam juga dengan ketentuan kitab UU hukum pidana pasal 212 dan 216, jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah," tuturnya.

Oleh sebab itu Mahfud MD meminta kepada Habib Rizieq untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum.

Baca Juga: Sindir Habib Rizieq yang Sembunyikan Hasil Swab, Yunarto Wijaya: Memang Gak Harus Dipublikasikan

"Kalau merasa diri sehat tentunya tidak akan keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," ucapnya.

Karena walaupun merasa diri sehat, menurut Mahfud MD bisa saja Habib Rizieq terpapar oleh para jamaahnya yang kerap mengunjunginya.

"Karena seumpama pun merasa diri sehat tidak akan menulari orang lain, bisa saja karena beliau adalah tokoh yang selalu menjadi kerumunan, bisa saja beliau terancam ditulari oleh orang lain," tuturnya.

Baca Juga: Sindir Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Baiknya Anda Kurung Diri, Bukan Keliaran Kabur-kaburan

Menurutnya secara teknis kesehatan, hal tersebut sangat membahayakan bagi penularan COVID-19 di Tanah Air.

Lebih lanjut, Mahfud MD juga meminta kepada pihak RS UMMI dan MER-C untuk kooperatif saat nanti dimintai keterangan.

"Khusus untuk RS UMMI dan MER-C, itu juga akan dimintai keterangan, dimintai keterangan itu mungkin hanya perlu data-data teknis, tidak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah, mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang apa yang diperlihatkan, bagaimana siapa saja yang masuk dan sebagainya," tuturnya.

Baca Juga: Salim Said Sebut TNI Akan Kembali Berpolitik, Refly Harun: Kepemimpinan Mereka Jauh Lebih Baik

Bukan serta merta, menurut Mahfud MD, dianggap bersalah karena telah melanggar UU, tetapi hanya dimintai keterangan dan tetap harus kooperatif.

"Jadi tidak harus dianggap dia telah melanggar UU, tetapi dimintai keterangan itu harus datang dan kooperatif, meskipun berdasarkan catatan MER-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," tutupnya.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler