Yakin Habib Rizieq Tak Mangkir Lagi, Pakar: Beliau Sosok Panutan yang Patuh dan Berikan Teladan

3 Desember 2020, 05:15 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab tak penuhi panggilan Polda Metro Jaya. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

PR BEKASI – Pakar hukum sekaligus Dosen Universitas Bhayangkara, Edi Saputra Hasibuan memprediksi bahwa Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq dipanggil Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri beberapa waktu yang lalu.

“Kami sangat yakin akan hadir. Kami yakin beliau sosok panutan masyarakat yang patuh dan memberikan keteladanan hukum,” kata Edi dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com Rabu, 2 Desember 2020.  

Baca Juga: Senang Bertemu dengan AHY, Ganjar Pranowo: Ketua Partai yang Masih Muda, Saya Saja Enggak Sanggup

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) ini menuturkan, pemanggilan Habib Rizieq adalah hal bisa yang dilakukan negara kepada orang yang diduga ada masalah hukum.

Lanjutnya, pemanggilan polisi itu bukan berarti Habib Rizieq bersalah karena perkara itu masih proses penyidikan.

“Yang pasti, kooperatif dalam proses hukum akan lebih baik lagi bagi beliau. Kita ajak seluruh masyarakat memegang praduga tak bersalah dan kita hormati proses hukum yang saat ini dilakukan Polri,” ujarnya.

Baca Juga: Habib Rizieq Minta Maaf Soal Kerumunan Massa, dr. Tirta: Gak Ada Manusia yang Sempurna

Selain itu, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini pun menyoroti adanya simpatisan Habib Rizieq yang menghalang-halangi polisi saat akan menyerahkan surat panggilan.

Ia menuturkan bahwa tindakan mempersulit atau menghalangi penyidikan merupakan pelanggaran pidana yang memiliki sanksi hukum karena melanggar pasal 211 KUHP tentang ancaman kekerasan terhadap pejabat negara yang melakukan tugasnya.

“Kita ajak semua pihak patuh terhadap hukum. Bila melihat ada prosedur yang dilanggar Polri, silahkan lakukan upaya hukum lewat praperadilan,” tuturnya.

Baca Juga: ULMWP Deklarasikan Kemerdekaan Papua Barat, Pakar: Pemerintahan Benny Wenda Tak Ada Dasarnya

Diberitakan sebelumnya, beberapa penyidik Polda Metro Jaya, Rabu siang menyerahkan surat panggilan kedua ke rumah Habib Rizieq di Petamburan, tapi sejumlah orang berusaha menghalangi polisi.

Panggilan kedua dilayangkan lantaran pada panggilan pertama pada Selasa, 1 Desember 2020, Habib Rizieq tidak hadir.

Pada panggilan kedua ini, Habib Rizieq akan dimintai keterangan sebagai saksi pada Senin, 7 Desember 2020 nanti.

Baca Juga: Sebut Gerindra Gagal Manfaatkan Posisi Menteri, Refly Harun: Pekalah dan Marahlah Pada Koruptor

Polda Metro Jaya tengah menyidik terjadinya kerumunan massa yang mengabaikan protokol kesehatan pada acara maulid dan pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah meminta keterangan sejumlah saksi termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta Wakilnya Ahmad Riza Patria.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler