Tak Hadiri Panggilan, Polda Metro Jaya Jadwal Ulang Pemeriksaan Habib Rizieq

3 Desember 2020, 07:52 WIB
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) memberi keterangan soal ketidakhadiran kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020. /Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA

PR BEKASI – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab beserta menantunya, Hanif Alatas mendapat surat pemanggilan kedua dari Penyidik Polda Metro Jaya keduanya tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu yang telah ditentukan.

Kedua orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang di kerumunan massa dalam acara pernikahan anak Imam Besar FPI tersebut dan perayaan Maulid Nabi Muhammad yang berlangsung di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Pengumuman! BSU Rp1.8 Juta untuk Guru Honorer pada Satuan Pendidikan Islam Akan Segera Disalurkan

"Kita melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS dan HA yang kita jadwalkan untuk bisa hadir pada hari Senin, Desember 2020," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Kamis, 3 Desember 2020.

Habib Rizieq Shihab dan Hanif Alatas pada awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa, 1 Desember 2020.

Meski demikian, keduanya diketahui tak menghadiri panggilan dari pihak kepolisian hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua kepada mereka.

Baca Juga: Sentil Pihak-pihak yang Tolak Calling Vissa Israel, Gus Yaqut: Jangan Asal Komentar dan Gaduh Saja

Pengacara Habib Rizieq Shihab dan Hanif Alatas, Aziz Yanuar memang datang ke Polda Metro Jaya untuk menyampaikan alasan keduanya tak dapat menghadiri pemeriksaan, namun alasan dari pengacara kedua orang tersebut tidak diterima oleh penyidik.

"Memang pengacaranya datang ke sini untuk menyampaikan alasan tidak hadir pada panggilan pertama tetapi menurut penyidik alasan yang diberikan itu tidak patut dan wajar," kata Yusri Yunus.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan massa dalam acara yang dihadiri oleh Habib Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: ULMWP Deklarasi Papua Barat Merdeka, Polri: Itu Bentuk Provokasi dan Propaganda, Situasi Papua Aman

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada 13 November 2020 lalu ke penyidikan.

Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Dengan demikian, artinya penyidik kepolisian menemukan adanya unsur pelanggaran pidana dalam acara yang menghasilkan kerumunan massa tersebut.

Baca Juga: Gagal di 2020 karena Merasa Dicurangi Joe Biden, Donald Trump Janji Nyapres Lagi 2024

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler