Ustaz Maheer Ditangkap Polisi, Habib Husin: Inilah Hukuman Jika Tak Hati-Hati di Media Sosial

3 Desember 2020, 14:40 WIB
Ketua Cyber Indonesia, Husin Alwi Shihab mengabarkan bahwa Ustaz Maheer At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri. /Twitter.com/@HusinShihab

PR BEKASI - CEO Cyber Indonesian, Muannas Alaidid atau Habib Muannas bersama Ketua Cyber Indonesia, Habib Husin Shahab telah melaporkan Soni Erata atau Ustaz Maaher Thuwailibi ke Bareskrim Polri pada Senin, 16 November 2020.

Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Habib Luthfi bin Yahya.

Terkait hal itu, Habib Husin Shihab memberikan informasi saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, dia mengatakan Maaher alias Soni sudah ditangkap Bareskrim Polri, Kamis 3 Desember 2020.

Baca Juga: Benny Wenda Minta Bantuan Australia untuk Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat, Polri Beri Peringatan

" Iya benar, Maaher sudah ditangkap oleh Bareskrim," ucap Habib Husin saat dikonfirmasi oleh tim Pikiranrakyat-Bekasi.com pada Kamis, 3 Desember 2020.

Pada akun Twitter @HusinShihab, ia juga mengatakan, kepada seluruh masyarakat Indonesia agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial.

"Ini konsekuensi hukuman kalau tidak hati-hati di Medsos," cuit Habib Husin.

Terkait hal itu, Ketua Cyber Indonesia itu memberikan apresiasi kepada Bareskrim Polri yang sudah menangkap pelaku ujaran kebencian.

Baca Juga: Unggahan Permintaan Maaf Habib Rizieq Hilang, dr. Tirta: Mungkin Pihak Instagram Sensi

"Apresiasi sebesar-besarnya ke Bareskrim Polri @CCICPolri @DivHumas_Polri yg sudah menangkap Maher atas tuduhan ujaran kebencian SARA," cuit Habib Husin, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com, Kamis, 3 November 2020.

Sementara itu, Muannas Alaidid selaku pengacara pihak NU menyebut cuitan Maaher At-Thuwailibi sebagai  sebuah penghinaan. Muannas menjelaskan, pasal ancaman pidana atas dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher untuk hukuman di atas lima tahun.

"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas lima tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan, terhadap orang tua kita, guru kita, habib Lutfi bin Yahya," ucap Habib Muannas dalam unggahan video di akun Twitter-nya @muannas_alaidid.

Muannas Alaidid mengatakan, kasus ini agar menjadi pelajaran bagi semua pihak yang berdakwah dan menggunakan media sosial dengan bijak.

Baca Juga: 'Tampar' Nadiem Soal Belajar Tatap Muka Januari 2021, Irma dan Fadli Zon Kompak Berikan Lampu Merah

“Apresiasi untuk polri, Alhamdulilah, agar ini menjadi pelajaran bagi semua pihak berdakwah dan menggunakan medsos dengan bijak, mengikuti sbgmn nabi diturunkan ke muka bumi unt menyempurnakan akhlak bg umatnya,” cuit Habib Muannas.

Selain penghinaan terhadap Habib Luthfi, Maaher telah diduga pernah melakukan penghinaan terhadap Wakil Presiden Maruf Amin dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kh Said Aqil Siradj.

"Sehingga penindakan tegas terhadap yang bersangkutan akan memberikan efek jera terhadap ustaz, dai, untuk menyebarkan ceramah dengan kebaikan," ucapnya.

Baca Juga: Teddy Sebut Anaknya Tak Diperhatikan Lagi, Sule: Dia Mau Masuk Infotainment Kali, Kasihan Dia

Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: LP/B/0649/XI/2020/Bareskrim tertanggal 16 November 2020. Maaher dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler