Sebut Ali Ngabalin yang Sengaja Jebloskan Edhy Prabowo, Dua Narasumber Dilaporkan ke Polisi

4 Desember 2020, 08:59 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin (tengah) melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, Kamis, 3 Desember 2020. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PR BEKASI - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin tampak mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis, 3 Desember 2020 malam.

Maksud kedatangannya tersebut diketahui untuk melaporkan dua orang yang diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik yang menimpanya.

Menurut Ali Mochtar Ngabalin, dua orang tersebut telah menyebarkan fitnah yang mengatakan pria berdarah Papua tersebut terlibat dalam penangkapan eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Baca Juga: Berani Nyatakan Diri sebagai Presiden, Pakar: Apa Kontribusi Benny Wenda untuk Masyarakat Papua?

"Nama baik saya dicemarkan, kemudian saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo," kata Ali Mochtar Ngabalin.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, dirinya juga telah meminta maaf kepada Keluarga Edhy Prabowo terkait informasi yang tidak benar tersebut.

"Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," kata dirinya menambahkan.

Ali Mochtar Ngabalin menjelaskan, laporannya tersebut dipicu oleh komentar kedua orang tersebut di media sosial yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo.

Baca Juga: Minta Benny Wenda Sudahi Mimpi Indah Jadi Presiden, Ahmad Basarah: Mari Bersama Membangun Papua

Dia menilai komentar kedua terlapor itu mencoba membenturkan dirinya dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan keluarga Edhy Prabowo.

"Kedua ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," katanya.

Pada kesempatan yang sama, pengacara Ali Mochtar Ngabalin, Razman Nasution menyebutkan dua orang yang dilaporkan tersebut masing-masing berinisial MYA dan BBS.

Menurut Razman Nasution, kedua terlapor melontarkan pernyataan yang mengatakan kliennya itu sebagai orang perwakilan dari Istana yang memerintahkan KPK memenjarakan Edhy Prabowo.

Baca Juga: Heboh Video Diduga Pemain Timnas U-19 di Kelab Malam, Warganet: Cristiano Ronaldo Menangis Lihat Ini

"Ini adalah sebuah tuduhan, ini adalah fitnah keji di mana Bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berurusan dengan hukum dan tidak pernah dan tidak akan mampu memerintahkan KPK untuk menangkap seseorang apalagi membawa nama Istana," katanya.

Razman Nasution juga menjelaskan bahwa terlapor menuding perjalanan dinas Ali Mochtar Ngabalin ke Amerika Serikat dibiayai oleh penyuap Edhy Prabowo.

"Meskipun di awal kalimat ada praduga tidak bersalah, tapi dari kata-kata Itu beliau menjustifikasi bahwa seorang Bapak Ali Itu pasti, ini menjustifikasi, pasti dibiayai oleh penyuap," kata Razman Nasution.

Selain itu, dirinya juga memastikan akan turut melaporkan dua media yang memuat komentar kedua terlapor tersebut ke Dewan Pers.

Baca Juga: Buntut Aksi Radikalisme Berkedok Agama di Prancis, Mendagri Ancam Tutup 76 Masjid

Laporan Ali Mochtar Ngabalin itu telah terdaftar dengan nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler