Dijerat Pasal Berlapis Usai Jadi Tersangka, Polda Metro Jaya Siap Jemput Paksa Habib Rizieq

10 Desember 2020, 15:59 WIB
Habib Rizieq resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. /ANTARA/Muhammad Iqbal

 

PR BEKASI - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus siap menangkap pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) setelah dijerat pasal berlapis.

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.

"Iya, Polda Metro Jaya siap menangkap tersangka (HRS). Kami akan tangkap ya,” kata Yusri menegaskan.

Baca Juga: Terkait Status Tersangka Habib Rizieq, Ferdinand Hutahaean: Makannya Datang, Jangan Kabur

Yusri Yunus mengungkapkan bahwa saat ini pihak Polda Metro Jaya sedang berupaya untuk mencari tahu keberadaan Habib Rizieq, karena akan dilakukan penjemputan paksa.

Dalam kasus tersebut, selain HRS, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan 5 tersangka lainnya. 

Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa, 8 Desember 2020 lalu. Dari gelar perkara tersebut, penyidik meningkatkan status 6 saksi terkait kasus kerumunan.

Baca Juga: Usai Gungakan Hak Pilih di Pilkada Semarang, Chris John Ungkap Harapannya di Bidang Olahraga

"Yang pertama (tersangka) sebagai penyelenggara saudara HRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216," kata Yusri.    

Yusri Yunus juga mengatakan Habib Rizieq dikenakan pasal berlapis dalam kasus tersebut.

"Untuk HRS kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.co dari PMJ News, Kamis, 10 Desember 2020.

Baca Juga: Kata Cholil Nafis Soal Jihad: Memperjuangkan Islam Jangan Sampai Melanggar Syariah dan Tak Berakhlak

Pasal 160 KUHP berbunyi:

'Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4,500'.

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi:

'barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9,000".

Baca Juga: Dieksploitasi Manusia Sejak Ribuan Tahun Lalu, Tanaman Ini Berevolusi agar Dapat Sembunyikan Diri

Sebelumnya Habib Rizieq telah dua kali mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 1 Desember dan 7 Desember.

Pengacara FPI Aziz Yanuar menyampaikan Habib Rizieq tidak dapat memenuhi panggilan polisi karena masih dalam pemulihan.

"Saya dan tim dari kuasa hukum Habib Rizieq Shihab telah datang mewakili Habib Rizieq Shihab bahwa Habib Rizieq dan Habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dan diwakilkan oleh kita," ucapnya.

Baca Juga: Peringati Hari HAM 2020, Jokowi Dorong Semua Pihak Perkuat Pemenuhan Hak Asasi

Aziz Yanuar membeberkan alasan kliennya tersebut kembali tidak memenuhi panggilan kepolisian. Dia menyebut Habib Rizieq Shihab masih dalam proses pemulihan.

"Beliau sedang masih pemulihan sembari ada keperluan keluarga yang memang tadi malah sudah dilaksanakan saat masih bersama dengan keluarga," ucap Aziz.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler