Lagi! Lawan Petugas dengan Senjata Api, Polda Metro Jaya Tembak Mati Pencuri dan Begal Sepeda Motor

11 Desember 2020, 07:17 WIB
Polda Metro Jaya hadirkan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diringkus petugas dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis 10 Desember 2020. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA

PR BEKASI - Pencuri sepeda motor berinisial HR ditembak mati oleh Petugas Polda Metro Jaya lantaran melawan petugas dengan senjata api saat akan dilakukan penangkapan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya mengatakan, pelaku yang berinisial HR dan ML mengeluarkan senjata api rakitan saat sedang dilakukan penangkapan oleh petugas polisi.

Pelaku MR ditembak mati lantaran mengeluarkan senjata api rakitan yang berupaya melumpuhkan petugas, menurut Yusri Yunus, tindakan polisi melakukan itu sudah sesuai SOP karena membahayakan jiwa petugas polisi lakukan tindakan tegas terukur.

Baca Juga: Jadi Rekor Tambahan Tertinggi, Kasus Baru Covid-19 di Jember Melonjak Usai Pilkada 2020 

"Saat akan diamankan pelaku HR dan ML, salah satunya mengeluarkan senjata api rakitan dan berupaya melumpuhkan petugas. Karena membahayakan jiwa petugas dilakukan tindakan tegas terukur, pelaku HR ini meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis kemarin, 10 Desember 2020.

Yusri Yunus menjelaskan penangkapan keduanya bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor di daerah Gambir, Jakarta Pusat.

Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan olah TKP yang mengarah kepada dua pelaku tersebut.

Polisi kemudian meringkus keduanya di daerah Cengkareng, Jakarta Barat. ML mengaku sebagai joki, sedangkan satu pelaku lainnya yakni HR memiliki peran menjadi eksekutor atau pemetik.

Baca Juga: Beri Pesan untuk Ormas Islam, Wamenag: Dakwah Itu Menasihati, Bukan Memaki-maki 

Yusri Yunus mengatakan kedua pelaku kerap menyasar motor-motor warga yang terparkir di pekarangan rumah dengan bermodal kunci "T".

Tersangka HR juga kerap membawa senjata api saat melakukan aksinya dan tidak segan untuk melukai korbannya apabila kepergok saat sedang menggasak motor.
Atas perbuatannya tersebut tersangka ML dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sedangkan jenazah HR telah dipulangkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.

"Satu jenazah tersangka yang meninggal dunia juga sudah diambil oleh keluarga pelaku,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur, Para Pelanggar PSBB yang Berkerumun di Warkop Ini Malah Pukuli Lurah Cipete 

Selain itu, di wilayah Tangerang, Polisi menembak mati seorang begal motor berinisial MJ (20) yang kerap beraksi di wilayah Tangerang lantaran melakukan perlawanan dan bersenjata api rakitan saat ditangkap oleh petugas.

"MJ (20) salah satu tersangka melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata api, akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil dilumpuhkan MJ ini sehingga yang bersangkutan meninggal dunia," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Jumat, 11 Desember 2020.

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, pelaku yang berinisial MJ hendak ditangkap bersama rekannya yang berinisial A (26) di daerah Tangerang.

Tersangka A tidak melakukan perlawanan, namun MJ terus melawan hingga akhirnya petugas mengambil tindakan tegas. Kemudian berdasarkan pemeriksaan terhadap A, diketahui keduanya merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor di wilayah Tangerang yang kerap membawa senjata api dan senjata tajam saat melakukan aksinya.

Baca Juga: Terkait Kasus FPI, Kabareskrim Pastikan Akan Lakukan Penyidikan secara Profesional dan Transparan 

Pelaku mengaku telah puluhan kali melakukan aksinya. Jumlah tersebut diperkirakan bertambah seiring dengan berjalannya penyidikan.

Keterangan dari pelaku A sudah sering melakukan aksi. Mereka sudah beraksi 50 kali, bahkan mungkin bisa lebih.

"Kami masih dalami terus. Para tersangka tiap kita ungkap bukan sekali melakukan tapi memang komplotan," ucapnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler