Ingatkan Jajaran Kemenkes agar Tak Korupsi, Terawan: Ingat Transparansi, Akuntabilitas, dan Audit

15 Desember 2020, 14:58 WIB
Menkes Terawan Agus Putranto /.*/PMJ News

PR BEKASI - Beberapa waktu lalu, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo oleh KPK atas kasus dugaan korupsi perizinan ekspor benih lobster.

Tak berselang lama, KPK kembali menangkap Menteri Sosial Juliari Peter Batubara atas kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengingatkan kepada seluruh jajarannya di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk tidak melakukan korupsi dalam menggunakan anggaran.

Baca Juga: Menentukan Kesehatan Tubuh dari Warna Ingus, jika Berwarna Hitam segera Hubungi Dokter

Apalagi saat ini, Kemenkes tengah berupaya untuk menjalankan skema vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.

Dia mengatakan, daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) 2021 telah diserahkan ke masing-masing unit kerja di Kemenkes.

Oleh karena itu, dia pun menegaskan bahwa korupsi itu wajib untuk dihindari, dan meminta seluruh jajarannya untuk bekerja dengan transparansi, akuntabilitas, dan audit.

Baca Juga: Matangkan Persiapan Belajar Tatap Muka Januari 2021, Pemkab Bekasi Gelar Simulasi di Dua Sekolah

"Ingat transparansi, akuntabilitas, dan audit ya. Jangan coba-coba melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme," kata Terawan Agus Putranto, Selasa, 15 Desember 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Terawan lalu meminta kepada seluruh karyawan Kemenkes untuk melakukan belanja sedini mungkin. Dia ingin proses pengadaan sudah berjalan, sehingga Januari sudah langsung dilaksanakan.

"Sehingga semua bisa ada percepatan dan diharapkan fokus untuk bisa melaksanakan pekerjaannya dengan baik," kata Terawan.

Baca Juga: Saat Kiwil Asik Bulan Madu, Rohimah Datangi PA Jaksel, Warganet: Alhamdulillah, Akhirnya Sadar Juga

Terawan pun kembali mengingatkan jajarannya untuk jangan coba-coba melakukan korupsi. Selain harta yang didapat tidak akan membawa berkah, tindakan tersebut juga melanggar hukum.

"Jangan coba-coba melakukan hal-hal itu atau kepikiran hal-hal yang seperti itu, karena, pertama tidak baik, tidak menjadi berkah, tidak akan diridai, dan menurut saya itu pelanggaran hukum," kata Terawan.

Sebelumnya, Menkes Terawan menjelaskan bahwa program vaksinasi Covid-19 akan diperuntukkan bagi 107 juta penduduk Indonesia. Jumlah tersebut mewakili 67 persen total penduduk direntan usia 18-59 tahun.

Baca Juga: WHO Investigasi Dugaan Adanya Temuan Varian Baru Covid-19 di Inggris

Program vaksinasi dibagi dua jenis, yakni program pemerintah dan ptogram mandiri.

Program pemerintah akan diberikan kepada 32 juta orang yang terdiri dari tenaga kesehatan, para pekerja di layanan publik, TNI-Polri, Satpol PP, aparat hukum, dan kelompok masyarakat rentan.

Sedangkan, program kedua adalah program mandiri yang diperuntukkan untuk 75 juta orang.

Baca Juga: Bupati Bogor Penuhi Panggilan Polda Jawa Barat Terkait Kasus Kerumunan di Megamendung

Terawan menjelaskan, skema program pemerintah akan menjadi tanggung jawab Kemenkes melalui Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, Puskesmas, dan fasilitas kesehatan pemerintah lainnya.

Sementara itu, untuk program mandiri akan diselenggarakan melalui Kementerian BUMN yang bekerja sama dengan Kemenkes, melalui distributor ke fasilitas pelayan kesehatan BUMN dan swasta.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler