Bejat! Ditolak Berhubungan Badan, Pria Ini Tega Bunuh dan Setubuhi Jenazah Pacarnya

18 Desember 2020, 17:08 WIB
Ilustrasi korban pembunuhan. /Pixabay./

PR BEKASI - Sungguh keji perbuatan seorang pemuda berinisial AM asal Payakumbuh, Sumatra Barat (Sumbar).

Pasalnya, pemuda berinisial AM itu tega membunuh pacarnya lantaran menolak diajak berhubungan badan.

Tak puas sampai di situ, setelah korban tewas, pelaku dengan tega memperkosa jenazah korban berkali-kali.

Baca Juga: Polrestro Bekasi Sekat Sejumlah Titik Aksi Massa 1812 hingga Siapkan 5.000 Alat Rapid Test

Kejadian tersebut telah dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Rosidi yang membenarkan kelakuan keji tersangka. Rosidi menerangkan, pelaku AM tercatat sebagai warga Tanah Datar, Sumbar.

"Dia (pelaku) ditangkap di tempat kerjanya di daerah Bukittinggi," kata Rosidi, Jumat, 18 Oktober 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Rosidi menerangkan, saat didatangi di tempat kerjanya, pelaku sempat membantah serta berkelit dari tuduhan pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Gelar Operasi Kemanusiaan, Polda Metro Jaya Akan Rapid Test Semua Peserta Aksi 1812

Parahnya lagi, tersangka juga tidak mau mengakui bahwa dirinya telah membunuh seorang perempuan yang mayatnya ditemukan di Situjuh, Limapuluh Kota beberapa waktu yang lalu.

Lebih jauh Rosidi menuturkan, motif pelaku yang melakukan pembunuhan itu didasari karena kekesalan pelaku yang ditolak korban untuk melakukan hubungan intim.

"Jadi tersangka membunuh korban karena korban diajak berhubungan badan di sebuah pondok di tengah ladang," kata Rosidi.

Baca Juga: Angka Kematian Semakin Tinggi, Raja Swedia Akui Negaranya Gagal Tangani Wabah Covid-19

Rosidi menuturkan, pelaku emosi karena korban berteriak saat diajak berhubungan badan. Pelaku kemudian mencekik korban sampai meninggal. Tak berhenti di situ, korban yang telah tewas malah disetubuhi oleh pelaku.

"Tubuh korban yang dibuang pelaku di semak-semak tidak jauh dari pondok di daerah Situjuh, kemudian pelaku melarikan diri," kata Rosidi.

Masih dari penuturan Rosidi, saat mayat korban ditemukan, polisi kesulitan mengungkap identitas korban. Alasannya, tidak ada tanda pengenal satu pun di tubuh korban. Identitas terungkap setelah polisi melakukan autopsi.

Baca Juga: Jokowi Bercita-cita Ekspor Vaksin Merah Putih, Rachland Nashidik: Kenyataannya?

"Dari hasil autopsi, ditemukan beberapa luka pada bagian kemaluan dan anus korban serta bekas cekikan di leher," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan Pasal 285 KUHPidana tentang Pemerkosaan dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler