Tito Karnavian Resah dengan Imbauan 3M: Saya Sering Komplain, Harusnya Ditambah Jadi 4M

19 Desember 2020, 07:25 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ingin Imbauan 3M diganti menjadi 4M./ANTARA /

PR BEKASI – Imbauan 3M yakni Memakai Masker, Menjaga Jarak Aman, dan Mencuci Tangan, merupakan satu paket protokol kesehatan untuk masyarakat dalam mencegah penularan COVID-19 yang digaungkan oleh Pemerintah sejak adanya virus tersebut.

Namun, berbeda dengan itu,  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ingin imbauan 3M ditambah lagi 1M yaitu menghindari kerumunan sehingga menjadi 4M.

"Saya sering komplain, mohon maaf, dengan bahasa 3M. Saya enggak 'sreg' betul. Maunya 4M, memang harusnya 4M," ujar Tito, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, pada Sabtu, 19 Desember 2020.

Baca Juga: Sebut Pelapor Haikal Hassan Adalah Kader PSI, Tsamara Amany: Sudah Dinonaktifkan Sejak 2018

Mendagri menilai imbauan menghindari kerumunan itu sering terlupakan oleh banyak pihak, padahal yang paling berbahaya dalam masa pandemi COVID-19 saat ini adalah terjadinya kerumunan.

"Ini nih yang paling bahaya ini nih, ya kerumunan ini. Jadi, harus menghindari kerumunan," kata Tito.

Tito mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mulai menggunakan terminologi 4M itu.

Baca Juga: Dipanggil ke Jakarta oleh Mendagri, Wali Kota Surakarta Tepis Isu Tawaran Jadi Mensos

Menurut dia, para pegawai Kemendagri tidak lupa untuk menghindari kerumunan dalam setiap aktivitas mereka di luar rumah.

Apalagi, dalam beberapa hari terakhir, kata Tito, yang paling banyak terjadi adalah kerumunan massa, salah satunya kerumunan kegiatan demonstrasi.

Menurut Tito, Kemendagri sudah mulai mempraktikkan upaya mematuhi aturan 4M itu pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 lalu.

Baca Juga: Soal Kasus Haikal Hassan, Pakar Hukum: Mimpi Bukan Peristiwa Pidana, Gak Mungkin Bisa Diproses

Salah satu upaya mematuhi aturan 4M yang dilakukan Kemendagri adalah dengan mengganti aturan kampanye yang tadinya banyak dilakukan dengan massa yang banyak, menjadi rapat terbatas dengan maksimal 50 orang.

Mendagri berpendapat bahwa aturan yang sama sebetulnya bisa diterapkan pada kegiatan penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi.

Hal itu, kata dia, agar aparat penegak hukum bisa mencegah terjadinya penularan COVID-19 secara besar-besaran dan tenaga pelacak (tracer) mampu melakukan pelacakan orang yang mengikuti aktivitas penyampaian pendapat tersebut (contact tracing) apabila ada yang dinyatakan positif COVID-19.

Baca Juga: Video Sekelompok Anak Kecil Ngaku 'Laskar Cilik' Siap Jihad Bela Habib Rizieq Viral di Medsos

"Demo tetap bisa dilaksanakan, tapi harus adaptif dengan situasi pandemi. Demo yang sampai ribuan orang itu jadi 'superspreader', COVID-19 menyebarnya jadi sangat besar sekali,” ujar Tito.

“Bagaimana dia mau 'contact tracing' orang yang positif, virusnya pindah-pindah ke orang-orang yang lain. Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang," katanya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler